Magetan.- Dandim 0804/Magetan Letkol Inf Hasan Dasuki, S.Sos.,M.I.P., bersama Forkopimda dan Jasa Raharja beri santunan kepada korban kecelakaan di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586, emplasemen Stasiun Magetan, pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 12.49 WIB. Bertempat di Pendopo Surya Graha Magetan. Selasa (20-05-2025)

Kecelakaan ini melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dengan tujuh unit sepeda motor, hingga menyebabkan empat orang meninggal di lokasi kejadian dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.

Kepala Jasa Raharja Kabupaten Madiun Kemal karman kamaluddin,SE.,MM.,CBHCM.,CHCO menyampaikan bahwa seluruh korban telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017. “Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp 20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat.

Dandim Magetan menyampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga almarhum. “Innalillahi wa inna ilaihi rojiun” Kami turut berduka cita atas kejadian ini semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan, ketabahan dan kesabaran. Ujar Letkol Inf Hasan Dasuki

Letkol Inf Hasan Dasuki, S.Sos., M.I.P. juga berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Magetan khususnya, agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam berkendara yang melintasi rel kereta api pastikan tidak ada kereta api yang melintas, sehingga bahaya bisa dicegah sedini mungkin untuk tidak tertimpa bencana atau musibah. ajak Dandim 0804/Magetan (MC0804)

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.