
Magetan.- Danramil 0804/08 Barat Kapten Inf Denny Erwanto bersama forkopimca Barat terjun langsung ke sawah menghimbau masyarakat tentang larangan penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus di sawah, di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Minggu (8/6/25)
Jebakan tikus menggunakan aliran listrik (jebakan listrik) perangkap ini bekerja dengan memanfaatkan aliran listrik yang mengalir pada kedua jalur kawat (fasa dan netral), ketika kedua kawat tersebut tersentuh tikus atau benda lain yang bersifat konduktor maka otomatis listrik akan mengalir lewat konduktor tersebut, secara otomatis aliran listrik akan mengalir ke tubuhnya menyebabkan kematian.
Danramil 0804/08 Barat Kapten Inf Denny Erwanto menghimbau, kepada masyarakat khususnya para petani agar tidak lagi menggunakan aliran listrik sebagai metode untuk memberantas hama tikus, Hal ini sangat membahayakan keselamatan jiwa bahkan kematian karena kelalaian.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga mereka menyadari risiko besar yang ditimbulkan oleh jebakan tikus listrik dan beralih ke metode pengendalian hama yang lebih aman.
Sementara itu Kapolsek Barat Iptu Munip, SH., menyampaikan bahwa himbauan ini sangat penting mengingat masih adanya korban jiwa akibat jebakan tikus listrik di sawah.
“Ini merupakan langkah yang akan terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya petani, bahwa penggunaan jebakan tikus listrik sangat berbahaya dan dilarang,” ujarnya.
Agar tidak ada lagi kejadian yang sama maka para Babinsa dan Bhabinkamtibmas terus melakukan Edukasi dan pendekatan kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan aliran listrik sebagai perangkap tikus, Babinsa juga memberikan solusi cara lain seperti pengasapan atau menggunakan perangkap tikus yang ramah lingkungan. Keselamatan dan kesejahteraan petani menjadi prioritas utama dalam upaya ini. (R.08)